TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko diduga memberikan uang agar Pinangki mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
"Penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Hari menuturkan pengurusan fatwa di MA itu terkait dengan status Djoko sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Bila fatwa itu berhasil keluar, maka jaksa tidak akan bisa mengeksekusi Djoko Tjandra. Namun, menurut Hari, belakangan pengurusan fatwa itu gagal.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menjerat Djoko Tjandra dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Hari mengatakan kejaksaan masih menelisik jumlah uang diduga diberikan oleh Djoko. Namun, sebelumnya, Jaksa Pinangki diduga menerima US$ 500 ribu terkait pengurusan fatwa ini. Mengutip Majalah Tempo, Pinangki diduga mengajukan proposal US$ 100 juta atau senilai Rp 1,4 triliun kepada Djoko untuk mengurus perkaranya. Namun, Djoko hanya menyetujui US$ 10 juta. Uang US$ 500 ribu, diduga hanya uang muka.