TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan belum akan memeriksa atasan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka penerima suap Djoko Tjandra. Ia mengatakan penyidik masih berfokus pemenuhan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sementara saat ini belum sampai ke situ (memeriksa pimpinan), yang jelas alat bukti terus dikumpulkan," kata Febrie kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Febrie tak menjawab tegas saat ditanya apakah kepergian Jaksa Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra tanpa seizin atasannya di Kejaksaan Agung. Ia hanya berujar penyidikan tak terkait dengan keberangkatan Pinangki ke luar negeri, tetapi sangkaan penerimaan sejumlah uang. "Yang jelas kami sidik itu tidak terkait dengan keberangkatan, tapi sangkaan pasal bagaimana dia menerima janji, menerima sejumlah uang," ujar Febrie.
Febrie mengatakan Kejaksaan akan berusaha menyelesaikan penyidikan Jaksa Pinangki secepatnya karena masalah ini menjadi pertanyaan publik. Menurut dia, masalah tersebut akan terbuka jelas di persidangan, termasuk soal siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses keterlibatan mereka.
"Ya kan bisa dilihat bagaimana obyek yang menjadi pemenuhan janji atau penerimaan uang. Bagaimana proses dan siapa yang terlibat, semua terbuka di pengadilan," kata dia.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra untuk keperluan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Bekas Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga setidaknya dua kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada September 2019, Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di sebuah apartemen di kawasan elite Exchange 106. Apartemen itu disebut-sebut sebagai tempat tinggal Djoko di Kuala Lumpur.
Pinangki ditengarai menyerahkan 'proposal' untuk pengurusan fatwa tentang kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Targetnya, MA mengeluarkan fatwa bahwa Kejaksaan tak bisa mengeksekusi Djoko Tjandra. Fatwa akan menjadi bekal bagi Djoko untuk memuluskan langkahnya mengajukan peninjauan kembali.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA