Alasan Revisi Pasal Usia di Revisi UU MK Dipertanyakan

Reporter

Fikri Arigi

Jumat, 28 Agustus 2020 16:53 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan kenaikkan batas minimal usia hakim dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK. Menurutnya publik tidak diberi alasan logis, kenapa pasal ini harus diubah.

"Sampai hari ini kami pertanyakan apa alasan logis yang bisa diterima publik kenaikkan usia tersebut," ujar Kurnia dalam konferensi pers Tolak RUU MK oleh Koalisi Save Mahkamah Konstitusi yang diadakan secara daring, Jumat 28 Agustus 2020.

Menurut Kurnia integritas tidak bisa diukur dari usia seseorang. Semakin tua usia, kata dia, bukan berarti integritasnya juga terjamin.

Ia menyontohkan beberapa waktu lalu ada hakim konstitusi yang terlibat praktik korupsi. Keduanya, kata dia, tidak dalam usia muda. Akil Mochtar saat divonis kasus korupsi pada 2014 lalu berusia 54 tahun, Patrialis Akbar saat divonis pada 2017 berusia 59 tahun.

Selain itu, kata dia, Arief Hidayat hakim konstitusi yang sempat dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan pelanggaran etik dua tahun lalu berusia 62 tahun saat itu. "Jadi tidak ada relevansinya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Kurnia praktik seperti ini bisa menjadi preseden di masa mendatang. Ia mengatakan merevisi Undang-Undang tanpa alasan jelas buruk bagi akal sehat publik. "Publik dipaksa setuju tapi tidak dibuka ruang untuk proses debat argumentasi antara pembentuk Undang-Undang juga masyarakat sipil," kata dia.

Hal serupa diungkapkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktrayal, menurutnya kajian akademis revisi UU MK ini tidak dijelaskan kenapa ada revisi terkait usia hakim ini. Agil menyebut revisi ini dapat menutup peluang calon-calon hakim MK berintegritas yang berumur di bawah 60 tahun.

"Padahal hakim MK yang saat ini kita kenal integritasnya ketika masuk ke Mahkamah Konstitusi tidak di umur sekian (60 tahun)," tuturnya.

Merujuk Undang-undang MK Nomor 24 Tahun 2003 yang berlaku saat ini, usia minimal hakim ialah 40 tahun dan pensiun di usia 65. Bila revisi ini diberlakukan maka aturan minimal usia hakim menjadi 60 tahun dan bisa menjabat tanpa seleksi hingga usia 70 tahun.

Anggota Panitia Kerja RUU MK, Benny Kabur Harman mengusulkan agar usia minimal hakim MK dinaikkan menjadi 60 tahun. Usulan ini sama dengan yang dikemukakan oleh pengusul RUU Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

“Kami minta 60 tahun batas usia minimal untuk calon hakim MK dan pensiun kalau sudah usia 70 tahun. Atau 55 tahun tapi syaratnya harus pengalaman bidang hukum dua puluh tahun,” kata politikus Demokrat ini kepada Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

7 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

8 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

8 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

12 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

12 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

15 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

17 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

17 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya