Kemendikbud Paparkan 3 Hal yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dibuka
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 27 Agustus 2020 14:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mulyatsyah, mengatakan ada sejumlah hal yang harus dipenuhi terkait pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning.
"Pertama, sebelum era kebiasaan baru tentu sosialisasi masif dilakukan," kata Muyatsyah dalam webinar Rakornas bersama KPAI, Kamis, 27 Agustus 2020.
Mulyatsyah mengatakan, sosialisasi tidak hanya dilakukan Kemendikbud, tapi juga melibatkan satuan pendidikan, sekolah, dan guru-guru.
Kedua adalah prinsip edukasi. Mulyatsyah menilai edukasi mengenai adaptasi kebiasaan baru menjadi suatu yang penting agar anak-anak terhindar dari dampak negatif terhadap kesehatan mereka.
Selanjutnya adalah pemenuhan sarana dan prasarana. Kemendikbud, kata Mulyatsyah, kemungkinan akan merelaksasi daftar periksa sekolah dalam memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana adaptasi kebiasaan baru pembelajaran tatap muka.
"Tentu yang akan memastikan daftar periksa kesehatan adalah kesiapan sekolah," kata dia. Mulyatsyah juga berharap dinas pendidikan bisa melakukan validasi dan memastikan daftar periksa itu benar-benar apa adanya.
Berdasarkan data Kemendikbud, dari total 423.492 sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB) ada 53.886 sekolah atau 44 persen yang sudah dibuka untuk pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau.