Jokowi Resmi Berikan Subsidi Gaji Pekerja, Ini Syarat Penerima
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 27 Agustus 2020 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji pekerja, Kamis, 27 Agustus 2020, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect Pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, saat membuka peluncuran tersebut.
Ida mengatakan pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir memiliki rekening bank yang aktif.
Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta calon penerima. "Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020," kata Ida.
Jokowi dalam sambutannya mengatakan bantuan diberikan kepada hampir semua elemen pekerjaan. Mulai dari pekerja honorer, guru honorer, karyawan hotel, tenaga medis/perawat, hingga petugas kebersihan.
"Yang diberikan ke pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward, kepada pekerjaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi.