Bos Pasar Turi Meninggal di Rutan Medaeng, Karutan: Penyebabnya Masih Diusut

Reporter

Antara

Minggu, 23 Agustus 2020 14:52 WIB

Henry J Gunawan (kanan) bersama istrinya Iuneke Anggraini saat menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Desember 2019. ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu menyatakan penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya Henry Jocosity Gunawan yang menghembuskan napas terakhir di Rutan Medaeng masih diselidiki. Henry Jocosity Gunawan dikenal publik saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se- Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.

"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu dini hari 23 Agustus 2020.

Henry meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu malam 22 Agustus 2020. Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali. Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.

Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertising
Advertising

Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.

Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

ANTARA

Berita terkait

Expat. Roasters Buka Cabang Keempat di Surabaya, Terbesar dan Punya Konsep Sustainability

4 hari lalu

Expat. Roasters Buka Cabang Keempat di Surabaya, Terbesar dan Punya Konsep Sustainability

Pada grand opening kali ini, Expat. Roasters juga meluncurkan es krim yang kini tersedia di semua cabang.

Baca Selengkapnya

26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

6 hari lalu

26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

Sebanyak 27 kampus di Surabaya masuk ke dalam daftar perguruan terbaik versi EduRank 2024. Berikut ini rincian lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

8 hari lalu

Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

Uni Eropa mendukung Smart City di IKN.

Baca Selengkapnya

ARTSUBS 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Terbesar Digelar di Surabaya

9 hari lalu

ARTSUBS 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Terbesar Digelar di Surabaya

Sekitar 200 karya seni rupa dari 150 seniman dipamerkan dalam kegiatan ARTSUBS 2024 di Pos Bloc Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

11 hari lalu

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

18 hari lalu

Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan slide presentasi untuk paslon tunggal.

Baca Selengkapnya

Maliq & D'Essentials Pindah Venue Konser di Surabaya Demi Puaskan Penonton

24 hari lalu

Maliq & D'Essentials Pindah Venue Konser di Surabaya Demi Puaskan Penonton

Konser Maliq & D'Essentials akan digelar di Surabaya Convention Center, Pakuwon Mall pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

25 hari lalu

Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

Akademisi hingga aktivis kesehatan kecewa dengan penyelenggaraan pameran rokok internasional atau World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya selama 4 kali.

Baca Selengkapnya

Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

26 hari lalu

Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

Pameran World Tobacco Asia 2024 dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 dinilai menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.

Baca Selengkapnya

43 Tahun Bung Tomo Berpulang, Jejak Salah Satu Ikon Pahlawan Nasional

29 hari lalu

43 Tahun Bung Tomo Berpulang, Jejak Salah Satu Ikon Pahlawan Nasional

Bung Tomo meninggal dunia 43 tahun yang lalu pada 7 Oktober di Arab Saudi. Berikut perjuangan salah satu ikon pahlawan nasional asal Surabaya.

Baca Selengkapnya