9 Catatan Kritis Buruh Soal Omnibus Law: Hilangnya UMP-Kontrak Tanpa Batas Waktu

Sabtu, 22 Agustus 2020 09:22 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA/Sigid Kurniawan

5. Waktu kerja eksploitatif

RUU Cipta Kerja mengatur waktu delapan jam kerja sehari dan/atau 40 jam seminggu. Ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur waktu kerja maksimal tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dan delapan jam sehari untuk lima hari kerja. Hari libur yang biasanya dua hari dalam sepekan pun dibuat hanya satu hari.

Pengaturan tak ketat ini dianggap akan membuat pengusaha mengatur seenaknya jam kerja dengan upah per jam. Lembur juga bisa dilakukan lebih lama. Di sisi lain, cuti besar atau istirahat panjang selama dua bulan bagi kelipatan masa kerja enam tahun dihilangkan.

6. TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia

Potensi ini ditengarai dari dihapuskannya izin tertulis dari Menteri untuk TKA yang akan bekerja di Indonesia. Selain itu, TKA untuk start up dan lembaga pendidikan dibebaskan tanpa perlu membuat rencana penggunaan TKA.

Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia pun dihilangkan. TKA tak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. Dampak yang dikhawatirkan yakni sulitnya transfer pekerjaan dan pengetahuan dari TKA ke pekerja dari Indonesia.

Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap TKA berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka transfer of job and knowledge, kecuali untuk direksi dan komisaris. Namun di RUU Cipta Kerja, pengecualian juga berlaku bagi TKA dengan jabatan tertentu.

7. Hilangnya Jaminan Sosial

Konsep mudah rekrut dan mudah pecat (easy hiring easy firing) dengan fleksibilitas penggunaan buruh kontrak, outsourcing, dan pembayaran upah per satuan waktu (upah per jam) dinilai akan menghilangkan jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan lainnya.

8. PHK Mudah Dilakukan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi PHK. Ketentuan ini dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Penghapusan ini dianggap akan memudahkan terjadinya PHK.

RUU Cipta Kerja juga memperluas PHK yang bisa dilakukan tanpa izin, dari empat jenis pekerjaan menjadi delapan jenis pekerjaan. PHK tanpa izin juga bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi. Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan jika perusahaan tutup permanen.

Selain itu tak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja. RUU Cipta Kerja pun ditengarai hendak menghilangkan peran serikat pekerja dalam membela pekerja.

9. Sanksi Pidana Hilang

RUU Cipta Kerja hendak menghilangkan berbagai sanksi pidana bagi pengusaha. "Saat ini saja yang masih ada sanksi masih banyak pelanggaran terjadi. Bagaimana kalau tidak ada sanksi?" kata Said Iqbal dalam tulisannya.

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

17 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

17 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya