9 Catatan Kritis Buruh Soal Omnibus Law: Hilangnya UMP-Kontrak Tanpa Batas Waktu

Sabtu, 22 Agustus 2020 09:22 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam tim perumus klaster ketenagakerjaan Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja menyampaikan sembilan poin keberatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sembilan isu ini merupakan perlindungan minimal bagi buruh.

Menurut Iqbal, target tertinggi KSPI adalah mendesak pemerintah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Namun target moderatnya ialah memastikan sembilan isu itu tak berubah dari yang sudah diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sikap dasar 32 serikat buruh yang hadir hari ini kami bersepakat paling minimal tidak ada revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Iqbal di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Sembilan isu krusial yang menjadi keberatan serikat buruh dapat dikelompokkan menjadi tiga poin utama. Yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

Advertising
Advertising

Namun secara rinci, berikut uraian sembilan poin keberatan buruh terkait RUU Cipta Kerja, berdasarkan catatan yang dibuat Said Iqbal dalam tulisan berjudul 'Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)'.

1. Potensi hilangnya upah minimum

RUU Cipta Kerja hendak mengatur agar upah didasarkan per satuan waktu atau upah per jam. Selain itu, upah minimum hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral dihapus.

Kenaikan upah minimum juga hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Padahal sebelumnya, kenaikan upah minimum didasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

RUU Cipta Kerja memuat ketentuan upah minimum pada karya dan UMKM. Menurut omnibus law, upah minimum bagi pekerja dua bidang tersebut bisa di bawah upah minimum. Selain itu, pekerja yang tak masuk karena sakit, perempuan yang haid, menikah dan menikahkan anak, menjalankan tugas negara, hingga menjalankan tugas serikat pekerja, tidak ada jaminan upahnya akan dibayar.

2. Potensi hilangnya pesangon

RUU Cipta Kerja memungkinkan penggunaan pekerja outsourcing dan kontrak sebebas-bebasnya. Padahal, keduanya tak mendapatkan pesangon jika diberhentikan dari tempat bekerja.

Pembayaran uang pesangon di RUU Cipta Kerja pun menjadi tidak wajib. Uang penghargaan masa kerja dari 10 bulan maksimal hanya menjadi 8 bulan. Selain itu, seluruh ketentuan yang memungkinkan pekerja mendapatkan pesangon dua kali kepentingan dihapus.

Pekerja yang ter-PHK pun mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun menurut Said Iqbal, keberadaan JKP ini berbasis iuran yang diduga dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha. "Bagaimana mungkin buruh diminta untuk membayar iuran untuk pesangonnya sendiri?"

3. Karyawan Kontrak Tanpa Batasan Waktu

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di-PHK, dan menghindarkan buruh dari eksploitasi yang terus menerus. Artinya, kerja kontrak akan bebas dilakukan di semua jenis pekerjaan dan lama waktu kontrak berdasarkan kesepakatan pengusaha dan buruh.

Padahal sebelumnya kerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai, sementara, dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat ettap. Waktu kontrak pun maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali maksimal satu tahun.

4. Outsourcing bisa di semua jenis pekerjaan

RUU Cipta Kerja mengatur bahwa outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi untuk lima jenis pekerjaan yang bukan core bisnis. Ketentuan ini dinilai akan membuat outsourcing marak terjadi.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

4 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

4 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

4 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya