Buronan Koruptor Joko Tjandra, dibawa menggunakan mobil setelah tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020. Selanjutnya Joko akan dibawa menuju Bareskrim Polri. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Polri belum memiliki rencana menunjuk seorang dari para tersangka kasus Djoko Tjandra sebagai justice collaborator. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan penyidik masih memeriksa secara intensif pihak-pihak yang terkait.
"Belum (ada penunjukan justice collaborator), sampai saat ini penyidik masih akan memeriksa saksi terkait," ucap Awi saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Agustus 2020.
Dalam perkara Djoko Tjandra, Bareskrim Polri membaginya menjadi dua kasus. Terkait penerbitan surat jalan palsu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Adapun untuk kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, sudah ada empat tersangka. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap, serta Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.