TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo pada Selasa, 11 Agustus 2020.
"Ya, hari ini penyidik akan memeriksa tersangka BJP PU dan satu orang sebagai saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Satu orang saksi itu, kata Ferdy, adalah dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, ia tak membeberkan alasan mengapa dokter tersebut dipanggil.
Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka lantaran diduga membantu buronan Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra bepergian di Indonesia. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Dtjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Kini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.