Dokter Gigi Indonesia Tak Akui Anggota KKI yang Ditetapkan Jokowi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 19 Agustus 2020 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Sri Hananto Seno, menyesalkan diabaikannya surat PDGI bersama enam organisasi dan asosiasi profesi terkait permintaan penundaan pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025. Presiden Jokowi sebelumnya sudah melantik anggota baru KKI di Istana Negara.
"Saya sangat menyesalkan, tidak menganggap surat bersama yang kami sampaikan ke Presiden," kata Seno kepada Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020. PDGI bersama enam organisasi dan asosiasi profesi kesehatan sebelumnya mengirim surat keberatan penetapan anggota KKI 2020-2025 kepada Presiden Jokowi.
Mereka menyebut nama-nama KKI terpilih itu bukanlah sosok yang mereka usulkan. Menurut PDGI cs, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 14 UU itu mengatur bahwa anggota KKI diusulkan Menteri kepada Presiden berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi.
"Tentunya saat ini kami tidak mengakui dan tidak akan bekerja sama, sebelum betul-betul clear dengan prosedur penetapan anggota KKI mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Seno.
Seno belum merinci langkah apa yang akan ditempuh oleh PDGI dan enam organisasi/asosiasi lainnya dengan dilantiknya 17 anggota KKI. Menurut dia, mereka masih akan membicarakan rencana selanjutnya. "Nanti malam kami akan rapat, semoga ada kesepakatan langkah strategi," ucap dia.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi yang melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, yakni PDGI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Association of Dentistry Faculty of Indonesia (AFDOKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto sebelumnya menimbang rencana menggugat keputusan penetapan anggota KKI 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Ya akan melakukan gugatan," kata Slamet kepada Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020.
Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman tak berkomentar ihwal keberatan PDGI, IDI, dan yang lain. Fadjroel hanya mempersilakan untuk mengikuti penjelasan yang disampaikan Kementerian Kesehatan.
Adapun Kemenkes berdalih nama-nama yang diusulkan oleh unsur organisasi dan asosiasi profesi itu tak memenuhi syarat. Kemenkes juga menyatakan keanggotaan KKI periode 2014-2019 telah diperpanjang sebanyak dua kali.
Ketika Terawan Agus Putranto terpilih menjadi Menteri Kesehatan, Kementerian kemudian merevisi Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008. Dalam aturan anyar, Menkes dapat mengusulkan calon anggota KKI jika calon yang diajukan unsur organisasi/asosiasi tidak memenuhi syarat.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI