TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap melantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Meskipun tujuh Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter telah melayangkan protes karena nama-nama anggota yang dilantik tersebut dianggap bukanlah perwakilan organisasi. Pelantikan digelar di Istana Negara, Rabu, 19 Agustus 2020.
Ada 17 nama yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI.
Adapun 10 orang berasal dari lima Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter, tiga orang wakil dari tokoh masyarakat, dua orang perwakilan Kemenkes, dan dua orang perwakilan Kemendikbud.
Protes dari tujuh Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter sebelumnya diutarakan melalui surat resmi dan terbuka yang ditujukan kepada presiden, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam suratnya, organisasi kedokteran merasa pengangkatan Konsil ini tak sesuai aturan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan masing-masing unsur sejak Februari.
"Namun usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar perempuan yang akrab disapa Wiwid ini saat dihubungi Tempo pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Wiwid mengatakan, perpanjangan waktu sempat dilakukan hingga dua kali, namun hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan disulkan dari masing-masng unsur belum juga memenuhi persyaratan.
"Untuk menyelesaikan persoalan, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia," ujar Wiwid.
Dalam aturan anyar tersebut di antaranya diatur, dalam hal calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.