2 Alasan Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Ditolak KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 4 Agustus 2020 05:23 WIB

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Wahyu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. "Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi JC," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Jaksa menyebut kriteria untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama dan kooperatif dalam membuka peran pihak lain. "Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Wahyu juga kurang kooperatif dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Wahyu dinilai juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan memberikan bantahan yang tidak sesuai dengan saksi dan bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu dan orang kepercayaannya Agustina Tio Fridelina terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan caleg PDIP Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR lewat PAW. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.

Jaksa menuntut Wahyu dihukum 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Tio, selaku perantara uang suap dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Wahyu melalui pengacaranya, Saiful Anam mengatakan akan membongkar pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, Wahyu juga bakal membuka kecurangan dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada. Pernyataan terakhir belakangan diralat. Wahyu mengatakan hanya akan membuka peran pihak lain dalam kasus PAW. Saiful Anam dicopot sebagai kuasa hukumnya.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya