TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menolak permintaan justice collaborator Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Menurut hakim alasan untuk mengabulkan justice collaborator tidak cukup.
"Menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin 29 Juni 2020.
Menurut Hakim setelah melihat ketentuan dan dihubungkan dengan fakta persidangan, tidak cukup alasan untuk mengabulkan JC kepada Imam.
Imam Nahrawi dalam pleidoinya mengatakan tak menikmati sepeserpun uang suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan jaksa. Ia meminta hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang dia ajukan. Ia berjanji akan mengungkap aliran duit suap itu.
"Demi Allah, Demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini," kata Imam.
Pada persidangan hari ini Majelis Hakim telah menetapkan vonis bagi Imam. Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
"Menjatuhkan Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Rosmina.