Kemenag Perpanjang Program Kuota Internet Terjangkau untuk Madrasah

Reporter

Friski Riana

Senin, 3 Agustus 2020 14:28 WIB

Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah menunjukan proses belajar mengajar dari rumah dengan cara daring yang diberikan sekolah di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 17 Maret 2020. Sejumlah Pemerintah Provinsi mengeluarkan instruksi untuk proses belajar mengajar dari jauh untuk semua tingkat pendidikan hingga dua minggu ke depan, Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama bersama sejumlah perusahaan penyedia jasa (provider) pulsa memperpanjang program kuota internet dengan harga terjangkau bagi madrasah. “Program yang awalnya berlangsung hanya untuk bulan Juli diperpanjang hingga 31 Desember 2020,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.

Kementerian Agama bekerja sama dengan provider Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri menyediakan kuota dengan harga terjangkau bagi lebih dari 80 ribu madrasah. Semua tingkat madrasah menerima manfaat dari program tersebut, mulai dari tingkatan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Umar menuturkan ada sejumlah pilihan besaran kuota internet mulai dari 10 gigabita seharga Rp 40.000 hingga 50 gigabita seharga Rp 100.000 dengan masa aktif 30 hari. Khusus untuk Tri ada pilihan dari 6 gigabita sampai 117 gigabita dengan rentang harga Rp 39.000 sampai Rp 117.000.

Umar mengatakan dari hasil evaluasi satu bulan pertama, program ini cukup mendukung institusi madrasah dalam mengimplementasikan kegiatan belajar mengajar secara online.

Ia berharap perpanjangan sinergi strategis ini dapat memudahkan akses pembelajaran siswa. “Sekaligus meringankan beban orang tua dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19,” katanya.

Pengelola madrasah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini dapat mengakses informasi lebih lanjut dan mengajukan pendaftaran melalui https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

8 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya