Djoko Tjandra dan Prasetyo Utomo Ditahan di Rutan Mabes Polri
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 31 Juli 2020 23:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dipastikan akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Di tempat yang sama, Mabes Polri juga menahan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang dituduh telah menerbitkan surat jalan bagi Djoko.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penahanan Djoko di sana, dikarenakan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, ia menjamin bahwa Djoko akan dipisahkan dari Prasetyo Utomo.
"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020.
Listyo menegaskan bahwa penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Mabes Polri sifatnya hanya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, Djoko akan diserahkan kembali ke Rutan Salemba.
"Untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," kata Listyo.
Hari ini, Djoko Tjandra diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkapnya, ke Kejaksaan Agung. Penyerahan Djoko Tjandra ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim, Jampidsus Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba, Dirjen Pemasyarakatan, dan Djoko sendiri.