TEMPO.Co, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan selain menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra, Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo juga membantu memberikan fasilitas surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.
Surat bebas Covid-19 itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Argo menuturkan, Brigjen Prasetyo Utomo memanggil langsung seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk datang ke ruangannya.
"Jadi dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Prasetyo, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2020.
Kemudian, sang dokter ini diminta melakukan rapid test terhadap dua orang tak dikenal itu. Saat hasilnya keluar, Brigjen Prasetyo Utomo dan keduanya meminta agar surat keterangan bebas Covid-19 diteken atas nama Joko Tjandra, buron korupsi cessie Bank Bali.
"Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Joko Tjandra," kata dia melanjutkan. Adapun untuk identitas dua orang tak dikenal yang berada di ruangan bersama Prasetyo, masih dalam penelusuran.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020 lalu. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Belakangan, dalam proses pemeriksaan, diketahui jika Brigjen Prasetyo Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Alhasil, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Prasetijo terancam hukuman pidana.
"Memproses tindak pidana yang kami dapatkan pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di lokasi yang sama.