RUU Perlindungan Data Pribadi Dikritik, Ada Potensi Negara Intai Warga

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 Juli 2020 09:12 WIB

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik beberapa poin dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Beberapa kritiknya adalah tak ada pasal tentang pengaturan komisi independen untuk pengawasan dan potensi legalisasi state surveillance atau pengintaian negara terhadap warganya.

“Kita ketahui kalau lembaga atau institusi negara juga punya ambisi politik, sehingga seharusnya lembaga pengawas terhadap RUU PDP bersifat independen,” kata Ardi dalam diskusi daring pada Selasa, 28 Juli 2020.

Menurut dia, bila pengawasan dan pertanggungjawaban diserahkan kepada negara, misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan ada potensi penyalahgunaan yang sangat besar.

Ardi menilai komisi pengawasan yang independen bisa dibentuk dari berbagai pakar yang paham akan isu dan konteks, juga mereka yang sudah berceramah soal topik ini baik di level nasional dan internasional.

Advertising
Advertising

Ardi juga mengatakan jangan sampai RUU PDP ini longgar aturan terutama tentang pembatasan dan pengecualian, yang bisa menjadi potensi legalisasi state surveillance atau pengintaian negara terhadap masyarakatnya.

“Negara bisa memantau perilaku masyarakatnya siapa saja, pergi kemana, suka beli apa, suka bicara apa, teman mainnya siapa, itu menjadi sangat rentan dan bahaya,” katanya.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, juga menilai adanya tendensi pengintaian yang bisa mengancam kehidupan berdemokrasi dan HAM tiap-tiap warga negara.

Anam juga mengkritik pasal 10 yang berbunyi ‘pemilik data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang’.

Menurut dia, pasal tersebut membebankan mekanisme perlindungan pada mereka yang dilanggar hak privasinya, bukan menekankan kehadiran negara dalam peran perlindungan tersebut.

Anam menilai pasal ini malah melemahkan peran-peran negara yang sudah dijabarkan dalam pasal-pasal sebelumnya, yang dinilainya sudah cukup menjabarkan apa saja bentuk perlindungan negara terhadap data pribadi.

“Ada baiknya pasal 10 ini, watak dasar dari PDP ini dia sifatnya bukan yang bersangkutan yang aktif, tapi negara yang jauh lebih eksis untuk pelindungan,” kata Anam.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

12 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

13 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

13 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

14 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

18 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

19 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya