Komnas HAM Duga Terawan Menyalahgunakan Kewenangan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 24 Juli 2020 13:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam upaya pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prijo Sidipratomo. Dugaan itu merupakan kesimpulan sementara setelah mendapatkan laporan dari Prijo.
“Kalau kami lihat dari dokumen resminya dan rekaman, sepanjang itu memang ada kecederungan penyalahgunaan kewenangan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Prijo melaporkan Terawan ke Komnas HAM setelah ada upaya pencopotan dirinya dari jabatan Dekan FK UPN Veteran Jakarta. Prijo menduga penarikan itu masih berhubungan dengan sanksi etik yang pernah dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia kepada Terawan pada Februari 2018. Saat itu, Prijo adalah Ketua MKEK IDI yang menandatangani surat berisi keputusan majelis.
Prijo mengatakan setelah sanksi itu dijatuhkan, posisinya sebagai Dekan FK UPN Veteran Jakarta dipersulit. Dia menyebutkan, secara tiba-tiba Terawan membatalkan perjanjian kerja sama koasisten untuk mahasiswannya di RSPAD Gatot Subroto. Hingga akhirnya, Terawan mengirimkan surat ke Rektor UPN Veteran Jakarta pada Mei 2020. Surat itu, berisi permintaan untuk mengembalikan Prijo ke Kementerian Kesehatan.
Pihak UPN Veteran telah mengirimkan surat balasan berisi permintaan agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai pada 2022. Menurut Prijo, Kemenkes menolak permintaan itu. Pihak Kemenkes justru kembali mengirimkan surat yang meminta Prijo dihadapkan ke Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Biro Kepegawaian.
Kepada Komnas HAM, Prijo juga memperdengarkan rekaman telepon dari orang yang diduga staf Terawan. Telepon itu diduga berisi desakan agar Prijo segera dicopot dari posisi Dekan.
Atas laporan itu, Komnas HAM akan segera mengirimkan surat kepada Terawan dengan tembusan Presiden Joko Widodo. Lewat surat itu, Komnas HAM akan mengklarifikasi lebih jauh mengenai laporan dari Prijo. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Terawan untuk menghormati keputusan MKEK IDI. Dia bilang semua orang harus menghargai independensi dan tak boleh menekan kerja majelis kehormatan tiap profesi. “Kalau tidak, akan rusak semua profesi,” kata dia.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Terawan untuk mengevaluasi kembali keputusan menarik Prijo dari Dekan UPN Veteran. Menurut Komnas HAM, UPN Veteran jauh lebih membutuhkan Prijo sebagai pendidik ketimbang Kemenkes. “Kalau soal ancaman, tak boleh ada tindakan seperti itu. Ini negara hukum, tata kelola harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan,” kata Anam.
Tempo telah berupaya menghubungi Terawan melalui WhatsApp untuk bertanya tanggapannya mengenai laporan Prijo ke Komnas HAM. Akan tetapi, dia belum merespons. Begitupun Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, juga belum merespons.