Perludem: Presidential Threshold Beri Karpet Merah untuk Oligarki

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 Juli 2020 20:41 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan regulasi Pemilu, khususnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, membuat kekuasaan hanya bisa diakses para pemilik modal atau oligarki.

“Regulasi memberikan karpet merah untuk oligarki. Kenapa saya katakan begitu? Ada irasionalitas ambang batas pencalonan presiden, yang ini kemudian menghambat kelompok muda, perempuan, lalu kelompok marginal, dan kader-kader terbaik partai untuk menguji kesempatan di dalam proses kontestasi,” katanya dalam seminar daring bertajuk Rembug Nasional, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurut Titi, keberadaan ambang batas Presiden membuat akses kepada jabatan publik menjadi sangat terbatas.

Hal itu dianggap menjadi ironi, karena di satu sisi partai politik didorong melakukan kaderisasi secara optimal. Tetapi kader-kader terbaik seringkali tidak bisa maju karena terhambat oleh persyaratan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah yang bersumber dari hasil Pemilu DPR sebelumnya.

“Bayangkan, kita sistem presidensil yang karakternya adalah di mana Pemilu Presiden terpisah dengan Pemilu Parlemen, tetapi pencalonannya bergantung pada kekuatan yang ada di Parlemen,” ujar Titi.

Advertising
Advertising

Dalam sistem tersebut, Titi menilai banyak inkonsistensi yang membuat akses kepada kekuasaan hanya bisa digapai oleh segelintir golongan dengan kekuatan politik yang disokong oleh kekuatan modal.

Tidak hanya Pilpres, kesulitan akses itu, kata Titi, juga terjadi di Pemilu Legislatif dan Pilkada yang ambang batas pencalonannya terus naik.

Selain itu, kebijakan partai yang tersentralisasi dan tidak demokratis ditambah biaya pendirian partai yang sangat besar dinilai Titi memberikan jalan kekuasaan bagi pemilik modal.

“Karena mendirikan partai di Indonesia pun sangat berat, sangat mahal. Kata Marcin Walecki, butuh 10 sampai 15 juta Dolar AS untuk mendirikan partai di Indonesia, dan itu juga yang berkontribusi bagi oligarki,” ujar Titi.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

8 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

2 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

5 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

5 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

5 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

6 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

8 hari lalu

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya