TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kritik terhadap wacana kenaikan parliamentary threshold dari partai-partai kecil, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mendorong penurunan ambang batas pencalonan presiden alias presendential threshold.
PKB mengusulkan pada Pemilu 2024 berlaku presidential threshold 10 persen, turun dari 20-25 persen sejak Pemilu 2004.
"Dengan PT 10 persen, presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi lewat keterangan tertulis hari ini, Kamis, 11 Juni 2020.
Menurut Fathan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, presedential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa.
Tingginya ambang batas berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.
"Akibatnya, dalam dua kali perhelatan pilpres yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di masyarakat."
Penurunan prosentase presidential threshold, menurut Fathan, juga harus diikuti dengan penghapusan syarat memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.
Adapun untuk parliamentary threshold, PKB ingin dinaikkan dari 4 persen pada pemilu sebelumnya menjadi 7 persen.
"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses politik,” ujarnya.