Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "KPK menyatakan upaya hukum banding," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK, kata dia, juga tak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama soal tidak terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang. "Alasan banding selengkapnya akan kami uraikan di memori," ujar Ali.
Sebelumnya, adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani.
Adapun soal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, majelis hakim mengadili Wawan dibebaskan dari dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.