Polemik Joko Tjandra, MAKI akan Laporkan Wakil Ketua DPR ke MKD
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 21 Juli 2020 07:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari ini, Selasa, 21 Juli 2020 pukul 11.00 WIB. Aduan ini buntut dari polemik rencana rapat gabungan Komisi III dengan aparat penegak hukum terkait buronan Joko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Azis diduga telah melanggar etik. "Berupa tidak mengijinkan Komisi tiga DPR untuk rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.
Boyamin mengatakan, rapat kerja ini sebelumnya dijadwalkan Komisi III DPR setelah menerima aduan MAKI sebelumnya terkait adanya surat jalan Joko Tjandra dari oknum penegak hukum. Boyamin menyerahkan surat jalan tersebut pada Senin pekan lalu, 13 Juli 2020.
Pada Jumat pekan lalu, Herman mengatakan belum bisa menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait surat jalan buron Bank Bali ini. Alasannya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Azis Syamsuddin belum meneken surat izin menggelar RDP di masa reses.
Politikus PDIP itu menjelaskan, komisi hukum telah melayangkan surat izin menggelar rapat ke pimpinan DPR pada Rabu, 15 Juli 2020. Komisi Hukum DPR RI, kata Herman, menilai kasus ini mendesak untuk segera dibahas. Sebab, berdasarkan mekanisme tata tertib DPR mereka harus meminta izin kepada pimpinan DPR, terlebih dahulu.
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Adapun Azis membantah menolak meneken surat dari Komisi Hukum. "Saya tidak ingin melanggar tata tertib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR, serta Putusan Badan Musyawarah yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses,” lewat keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan larangan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Tata Tertib DPR yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.