TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi administratif, aparat yang melanggar juga bisa dikenai pidana.
"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin malam, 20 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Mahfud Md usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Nasional di kantor Kemenkopolhukam.
Dalam kasus perburuan Joko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis. Selain itu, Mahfud Md juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.
Dia berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika ada aparat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Joko Tjandra.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," ujarnya.
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Hukum dan HAM diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.
HENDARTYO HANGGI