Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI rampas aset Honggo Wendratno. Disaksikan awak media, Kejaksaan melakukan eksekusi perampasan uang senilai Rp 97 miliar milik buronan tindak pidana korupsi di kasus kondensat.
“Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. di dalam proses penuntutan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.
Honggo Wendratno merupakan buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus penjualan kondensat bersama 2 orang terdakwa lain. Honggo disidangkan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa. JPU masih menyatakan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa lain karena putusan belum sesuai harapan JPU.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa uang senilai Rp 97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara. “Uang 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan rampasan keuntungan,” ujar Ali.