TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menantang Joko Tjandra untuk hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. "Makanya coba datang di sidang yang akan datang, dong. Datang lah kalau mau fair," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Joko telah menjadi buron selama 11 tahun setelah dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar.
Joko Tjandra telah mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Namun, ia tak hadir dalam sidang PK perdana pada 29 Juni lalu. Saat itu, pihak PN Jakarta Selatan menyebut Joko sakit.
Joko mengajukan PK atas putusan MA yang menghukumnya 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta serta meminta jaksa merampas barang bukti sebesar Rp 546 miliar.
Sebelum vonis MA jatuh pada 12 Juni 2009, Joko Tjandra lebih dulu kabur ke luar negeri. Ia diduga tinggal di Papua Nugini. Di sana ia berganti nama menjadi Joe Chan sebagai Warga Negara Papua Nugini.