Ajudan Ngaku Diperintahkan Wahyu Setiawan Tukar SGD 15 Ribu

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Kamis, 18 Juni 2020 13:39 WIB

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Diduga suap tersebut agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ajudan Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengaku pernah diminta bosnya menukar 15 ribu dolar Singapura. "Saya diperintahkan beliau untuk menukar dolar Singapura ke money changer," kata Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.

Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang dicokok KPK karena terlibat kasus suap.

Rahmat menceritakan, pada 17-19 Desember 2019, ia menemani Wahyu melakukan perjalanan dinas ke Bali untuk menghadiri peresmian Rumah Pintar Pemilu di KPU Provinsi Bali. Pada 19 Desember, keduanya pulang ke Jakarta.

Setelah dinas, Rahmat biasanya pulang ke rumah. Namun, Wahyu meminta ia untuk menemani makan soto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah makan, Rahmat diminta Wahyu menukar 15 lembar pecahan seribu dolar Singapura ke tempat penukaran mata uang asing.

Rahmat kemudian menukarnya ke money changer PT Ayu Masagung di kawasan Kwitang. Dengan kurs 1 dolar Singapura sebesar Rp 10.320 saat itu, uang 15 ribu dolar Singapura dikonversi menjadi Rp 154 juta.

Pada 20 Desember, Rahmat diminta Wahyu mentransfer uang tersebut ke rekeningnya. Uang yang ditransfer sebesar Rp 140-an juta. Rahmat mengatakan, uang hasil penukaran itu dipotong untuk membayar utang Wahyu untuk membeli tiket kereta api ke Purwokerto dan pengeluaran lainnya. "Setelah dikurangi pinjaman beliau (Wahyu), kalau tidak salah Rp 140-an dari Rp 154 juta," katanya.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diketahui menyerahkan bukti setoran pengembalian uang sebesar 15 ribu dolar Singapura atau Rp 154 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang dikembalikan Wahyu, menurut kuasa hukumnya Tony Akbar Hasibuan, sama seperti yang sempat dirilis oleh KPK perihal barang bukti saat pengumuman para tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

54 menit lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

4 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

13 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

16 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

16 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

18 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

19 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya