Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama kader Demokrat M. Husni Thamrin. Foto: Istimewa.
TEMPO.CO, Bangkalan - Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan Subur Sembiring ke Kantor Polres Bangkalan hari ini, Selasa, 16 Juni 2020.
Pengaduan terhadap salah satu deklarator Partai Demokrat tersebut buntut video pernyataan Subur tentang legalitas pengurus di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang viral di media sosial.
Subur Sembiring telah dipecat dari kader Demokrat gara-gara pernyataannya yang kontroversial itu.
"Kami di daerah masih solid mendukung AHY dan pernyataan Subur Sembiring hoax belaka," kata Ketua DPC Demokrat Bangkalan, Abdurrahman didampingi pengacaranya, M. Fahrilllah.
Abdurrahman, yang juga anggota DPRD Bangkalan, menilai semua pernyataan Subur Sembiring itu hanya berisi fitnah, hoax dan provokasi. Maka dia melaporkan Subur dengan Undang-undang ITE agar tak membuat resah para kader di daerah.
Dalam video yang diunggah akun YouTube Ludfi Official, Subur Sembiring mempertanyakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai susunan pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Dia juga menyebut kursi Ketua Umum Demokrat sebenarnya masih kosong setelah ditinggal Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Subur Sembiring pun menyatakan mengambilalih posisi tersebut dari AHY, yang juga putra SBY.
Tak lama setelah videonya yang diunggah pada 12 Juni 2020 tersebut viral, DPP Partai Demokrat merespons dengan memecat Subur Sembiring sebagai kader.
Pemecatan itu hasil rapat Dewan Kehormatan yang diketuai Hinca Pandjaitan, dan diperkuat Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020.
Salah satu alasan pemecatan adalah perbuatan Subur Sembiring telah merusak citra partai.
Belum diketahui alasan pasti Subur Sembiring berkonfrontasi dengan pengurus pusat. Yang pasti tak ada nama Subur dalam kepengurusan DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.