TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring dari keanggotaan sebagai kader partai usai mempertanyakan legalitas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemecatan itu diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan Partai yang diketuai Hinca Pandjaitan pada Jumat pekan lalu, 12 Juni 2020.
"Partai memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat," kata Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.
Keputusan pemberhentian tetap itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Demokrat Nomor 01/SK/DKPK/VI/2020. Riefky mengatakan partai menilai Subur terbukti bersalah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Demokrat.
Subur dianggap telah mendiskreditkan, mengancam, menghasut, dan menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 hasil Kongres V tidak sah.
Subur, kata Riefky, tidak mengakui hasil tersebut lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang. Tingkah laku subur itu pun dinilai sebagai fakta yang terang benderang dan tak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi.
Merujuk Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat, kata Riefky, partai dapat mengambil keputusan tanpa melalui proses pemeriksaan, melalui sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan atau sekurang-kurangnya dihadiri sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.
Selain itu, partai menilai perbuatan Subur melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
Riefky mengatakan manuver politik Subur Sembiring akhir-akhir ini mengundang kecaman dan kemarahan kader Demokrat. Menurut mereka, bukan sekali dua kali Subur membuat kontroversi yang merugikan partai.
Singkatnya, kata Riefky, kader partai berlambang mercy seluruh Indonesia menganggap tindakan Subur mempertanyakan legalitas kepemimpinan AHY telah melewati batas. Riefky mengatakan, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Demokrat periode 2020-2025 telah disahkan Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.
"Perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," kata Riefky.
Demokrat mengimbau Subur menghentikan tindakannya mengatasnamakan partai. Riefky mengimbuhkan, partai juga meminta jajaran pengurus di pusat maupun daerah dan seluruh kader tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi partai.
BUDIARTI UTAMI PUTRI