Satpam PDIP Pengantar Harun Masiku Bersaksi di Sidang Wahyu KPU
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Anton Aprianto
Kamis, 11 Juni 2020 10:28 WIB
TEMPO.Co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis, 11 Juni 2020. Salah satu saksi yang dipanggil adalah satuan pengamanan kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Nurhasan.
"Salah satunya Nurhasan," kata jaksa KPK Takdir Suhan melalui pesan singkat, Kamis, 11 Juni 2020.
Majalah Tempo Edisi 11 Januari 2020, menyebut Nurhasan merupakan orang yang diduga mengantarkan calon legislatif PDIP Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada 8 Januari 2020. Nurhasan diduga juga memerintahkan Harun untuk membuang ponselnya.
Di PTIK, tim KPK yang ingin menangkap Harun diduga dihalangi sejumlah anggota polisi. Tim KPK gagal menangkap Harun. Seusai diperiksa di Gedung KPK pada 26 Februari 2020, Nurhasan bungkam soal dugaan perannya ini.
Harun menjadi tersangka penyuap Wahyu Setiawan. Dia bersama kader PDIP lainnya, Saeful Bahri disangka menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta. Uang itu diberikan agar Wahyu membantu Harun agar dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu. Harun masih buron hingga sekarang.
Takdir mengatakan ada tiga saksi lain yang akan dipanggil. Di antaranya sopir Saeful Bahri, Mohamad Ilham Yulianto dan Patrick Gerard Masoko. Dakwaan jaksa menyebut mereka berperan mengantarkan uang kepada Wahyu. Adapun satu saksi lainnya ialah karyawan di kantor DPP PDIP bernama Kusnadi.