Ini Poin Nota Pembelaan Benny Tjokro dan 3 Terdakwa Jiwasraya

Kamis, 11 Juni 2020 07:02 WIB

Terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Mereka meminta Majelis Hakim agar membatalkan surat dakwaan. Sebab, mereka menilai jika dakwaan yang diterima tidak jelas dan kabur.

Berikut rangkuman dari masing-masing nota pembelaan keempat terdakwa:

1. Benny Tjrokrosaputro

Saat membacakan nota pembelaannya, Benny Tjokro, merasa banyak hal yang salah dalam surat dakwaan. Salah satunya ihwal penyitaan dan pemblokiran.

"Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokoran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny.

Ia menilai, Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga. Apalagi, kata dia, salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan tersebut.

Advertising
Advertising

Benny menuturkan, dakwaan yang dialamatkan kepadanya terjadi pada 2008-2018, akan tetapi aset dan rekening yang disita adalah kepemilikan sebelum 2008. "Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung," kata dia.

Selain persoalan aset, Benny mengklaim telah melunasi utang PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes 2016. "Ketiga, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian," ucap dia.

Kemudian, Benny juga melihat adanya kejanggalan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terakhir, ia merasa banyak keterangan yang aneh di dalam surat dakwaan, yang merugikannya.

<!--more-->

2. Hary Prasetyo

Kuasa hukumnya, Rudianto Manurung, meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

"Selama kami mencermati, surat dakwaan tidak menguraikan secara detil. Dakwaan kabur dan tidak jelas," ujar Rudianto.

3. Joko Hartono

Ia menilai, surat dakwaan tidak memuat secara jelas tindakan korupsi apa yang dituduhkan kepadanya. Salah satunya tudingannya bahwa Joko melakukan dugaan korupsi bersama Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Sementara itu, ia mengaku tak mengenal keduanya. "Kalau benar iya, JPU juga tak menjelaskan hubungan Joko dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dan keuntungan apa yang diterima dari mereka," ucap anggota tim kuasa hukum Joko.

4. Heru Hidayat

Ketua Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menilai perbuatan yang didakwakan seharusnya didiskualifikasi dan di-konstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, surat dakwaan harus batal demi hukum.

“Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal,” ucap Soesilo.

Menurutnya, konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas. Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan kelompok “Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto” dan kelompok “Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan” yang telah dituduh melakukan dugaan Korupsi. Namun tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu.

“Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi,” kata Soesilo.

JPU pun memohon waktu selama satu pekan untuk menanggapi empat nota pembelaan para terdakwa. "Masing-masing mereka mempunyai peran yang berbeda, tapi intinya sama yaitu membuat kerugian negara sesuai dakwaan kami," kata Bima.

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

15 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

15 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya