TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa dia telah mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya.
Padahal Benny merasa tak pernah diajak rapat, baik secara langsung maupun melalui telepon, oleh manajemen Jiwasraya dan manajemen reksadana. Apalagi, dalam komunikasi pembelian saham dan reksadana itu, jaksa menyebut para terdakwa kerap menggunakan nama samaran.
"Bahwa pada halaman 65 surat dakwaan, di mana jaksa menuduh adanya nama-nama samaran dalam tuduhan transaksi saham PT AJS seperti Mahmud, Rudy, Pak Haji, dan lain-lain," ujar Bentjok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2020.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 3 Juni 2020, Jaksa mengungkap hasil penyidikan tentang modus patgulipat para terdakwa dalam menyamarkan permufakatan untuk korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Para terdakwa menggunakan berbagai nama samaran dalam berkomunikasi via WhatsApp atau online. Ada nama samaran yang digunakan oleh lima terdakwa, antara lain 'Pak Haji,' 'Panda,' dan 'Chief.'
"Tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menerangkan nama samaran 'Pak Haji' digunakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Julukan 'Panda' kepada Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian panggilan 'Chief' dipakai Hendrisman Rahim.
Nama 'Mahmud' disematkan kepada eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo memakai nama julukan 'Rudy.' Adapun seorang pegawai Jiwasraya yang tak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti, dijuluki Rieke.
Yang menarik, hanya terdakwa Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, yang tidak menggunakan nama samaran. Alhasil, Benny membantah memiliki peran dalam kasus ini.
"Pada halaman 65 tersebut terang benderang sama sekali tidak ada nama saya yang mulia. Hal ini membuktikan jaksa di dalam surat dakwaannya sendiri pada halaman 65 itu tidak bisa membuktikan adanya peran serta saya dalam dakwaannya," ucap Benny.
ANDITA RAHMA | M ROSSENO AJI