5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

Sabtu, 6 Juni 2020 06:00 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berbulan-bulan menjadi buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada hari Senin lalu. Ia, yang menjadi tersangka kasus suap - gratifikasi untuk penguurusan perkara di MA, tertangkap saat tengah bersembunyi di sebuah rumah di Jakarta Selatan.

Berikut fakta-fakta terkait kasus dan penangkapan Nurhadi oleh KPK:

1. Sembunyi di Simprug
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Desember 2019. Namun, lembaga anti-rasuah itu baru berhasil menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. KPK menangkap Nurhadi di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung. Pada Senin pagi, 1 Juni lalu, Tin terlihat di sebuah hotel mewah. Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya.

Mobil mengarah ke rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat. Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin operasi ini.

2. Penggeledahan di 13 Tempat
Sebelum berhasil menangkap Nurhadi di Simprug, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik sempat mencari keberadaan Nurhadi hingga menggeledah 13 lokasi. Sebagian besar lokasi yang digeledah merupakan rumah Nurhadi dan keluarganya.

Dua di antaranya adalah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 6 serta rumah di Jalan Patal Senayan Nomor 3 B, Jakarta. Rumah di Hang Lekir V dan Patal Senayan tersebut sama-sama berlokasi di Jakarta Selatan dan hanya berjarak 2,5 kilometer.

Selain rumah, vila mewah Nurhadi di Jalan Alternatif Cikopo Selatan, Pasirmuncang, Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga kena geledah. KPK menggeledah vila tersebut pada Maret lalu.

Seorang wartawan memfoto rumah yang ditempati Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pasca penangkapannya di jalan Simprug Golf 17, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di MA yang telah berstatus buron selama 4 bulan pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di kawasan Simprug. TEMPO/M Taufan Rengganis

3. Ditangkap Bersama Istri dan Menantu
Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Saat penangkapan, istri Nurhadi, Tin Zuraida, ikut dibawa ke KPK untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Tin dibawa sebagai saksi sekaligus untuk menghindari kemungkinan ia mangkir lagi.

4.Diduga Rekayasa Pengalihan Aset Sawit
KPK memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo untuk menelusuri dugaan rekayasa pengalihan aset kebun kelapa sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Laporan Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 menyebut, Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan pencucian uang. Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.

Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp 42,5 miliar. Agar transaksi itu tak terlacak, sumber Tempo diminta melapis setoran dengan transaksi yang seolah-olah berasal dari orang lain. Cara lainnya, transaksi itu disamarkan menjadi pembayaran utang-piutang yang tak melibatkan Nurhadi dan keluarganya.

DEWI NURITA | TIM TEMPO

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

5 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

9 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

10 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

14 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

22 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya