Perjalanan Sidang Gugatan Pemblokiran Internet Papua

Kamis, 4 Juni 2020 06:32 WIB

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan guna memberikan surat teguran (somasi) kepada Kemenkominfo Republik Indonesia untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perkara perbuatan melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dimenangkan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers.

Tim ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI dan SAFEnet sebagai penggugat serta LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR sebagai kuasa hukumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tergugat I dan II dalam perkara ini yakni Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

Berikut perjalanan sidang gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

1. Gugatan Didaftarkan

Advertising
Advertising

Tim Pembela Kebebasan Pers mendaftarkan gugatan perkara dugaan perbuatan melanggar hukum terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat ke PTUN Jakarta pada 21 November 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 230/G/2019/PTUN-JKT. Gugatan diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan Tim ini pada 4 September 2019.

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Objek gugatan adalah tindakan para tergugat pada 19 Agustus 2019 yang melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua.

Tindakan itu dilakukan hanya melalui Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/08/2019. Selanjutnya, tindakan pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat yang juga melalui siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019, pada tanggal 21 Agustus.

2. Gugatan Berlanjut ke Persidangan

Dikutip dari siaran pers SAFEnet, PTUN Jakarta disebut memutuskan gugatan berlanjut ke proses persidangan pada Senin, 2 Desember 2019. Majelis hakim dalam proses dismisal menyatakan gugatan ini merupakan kewenangan PTUN, sehingga perkara bisa disidangkan.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, proses dismisal atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019. “Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN, tadi majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini. Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan tata usaha negara,” kata Ade dalam rilis.

<!--more-->

3. Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Jokowi

Pada Rabu, 22 Januari 2020 sidang perdana di PTUN Jakarta digelar tanpa dihadiri oleh salah satu tergugat, yaitu Presiden Jokowi. Menurut rilis dari SAFEnet, mangkirnya Jokowi tidak disertai dengan keterangan kepada majelis hakim sehingga agenda pembacaan jawaban tergugat hanya digunakan pihak Menkominfo.

Pada sidang hari itu, hakim PTUN Jakarta membacakan objek gugatan yang dipermasalahkan yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Sidang ini juga penting karena kami mempersoalkan tentang pelambatan akses yang terjadi yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019," ujar Muhammad Isnur kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers dalam keterangan.

4. Sidang Lanjutan, Jokowi Beri Jawaban

PTUN Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 29 Januari 2020 dengan agenda mendengar jawaban tergugat II, yakni Presiden RI. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nelvy Christin, serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

Menurut siaran pers dari SAFEnet, Jokowi memberikan jawaban dengan mengutus lima kuasa hukum dari jaksa pengacara negara. Dalam eksepsi, Presiden disebut menyampaikan jawaban yang serupa dengan eksepsi Menkominfo di pekan sebelumnya. Jawaban tersebut yakni menyebut gugatan para penggugat error in persona (salah pihak), para penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan (persona standi in judicio) dan dinilai isi gugatan kabur (obscuur libel).

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Ahmad Fathanah Haris menyebutkan dalil yang diutarakan Tergugat II dalam jawabannya keliru. “Secara garis besar dalam jawaban Tergugat II, gugatan para penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Namun dalam fakta hukumnya, siapa pun dapat mengajukan gugatan bilamana terdapat hal yang merugikan terhadap tindakan tersebut,” kata dia.

5. PTUN Putuskan Pemerintah Bersalah

Majelis hakim PTUN Jakarta memutus Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juni 2020.

Pengadilan menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Dalam putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus - 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 - 11 September 2019.

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

14 menit lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

10 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

10 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

10 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

10 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

10 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

11 jam lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya