TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, M. Isnur, mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah.
“Kami mengapresiasi putusan hakim PTUN ini karena banyak menjadikan hak asasi manusia dalam pertimbangannya,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Isnur mengungkapkan dengan putusan PTUN tersebut membuka kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan itu untuk menggugat dan meminta ganti rugi.
“Tentu setelah berkekuatan hukum tetap."
Perlambatan dan pemutusan jaringan internet atau pemblokiran internet dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi setelah terjadi kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada Agustus – September 2019.
Peristiwa tersebut dipicu tindakan rasis dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua antara lain di Malang, 15 Agustus 2019, dan Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Dengan dalih mencegah penyebaran informasi palsu alias hoax, Kemenkominfo memperlambat dan kemudian melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.