SETARA: Pemerintah Usut Teror Diskusi 'Pemberhantian Presiden'
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 31 Mei 2020 18:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menindak orang yang mengintimidasi dan meneror penyelenggara diskusi mahasiswa bertema pemberhentian presiden di Universitas Gadjah Mada.
Menurut SETARA, pemerintah tak boleh membiarkan pelanggaran kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
“Sikap proaktif negara diperlukan untuk menunjukkan bahwa elemen negara atau organ lain yang disponsori negara tidak berada di balik peristiwa persekusi akademik di UGM,” kata peneliti HAM dan Perdamaian SETARA Institute, Selma Theofany, Ahad, 31 Mei 2020.
Pemerintah, kata Selma, bisa saja mengklaim tidak berada di balik teror tersebut. Akan tetapi, pemerintah dapat dianggap mengambil keuntungan apabila membiarkan teror tersebut tak diselesaikan secara hukum. Sebab, pemerintah memperoleh keuntungan politik dari aksi pembungkaman tersebut.
Selain itu, SETARA menyebut ada beberapa catatan buruk mengenai lemahnya kebebasan berpendapat di era Presiden Joko Widodo. Pada 2019, SETARA sempat merilis indeks HAM dalam hal kebebasan berekspresi dan pendapat selama periode pertama Jokowi hanya 1,9 dari skala 1 sampai 7.
Sementara rata-rata skor untuk 11 variabel HAM yang dievaluasi adalah 3,2. Rendahnya skor untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat ini didukung oleh data pelanggaran yang serius seperti 204 peristiwa kriminalisasi individu, pemblokiran 32 media online, 961.456 pemblokiran situs internet dan akun media sosial, 7 pembubaran diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya 7 warga negara.