Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan mendukung penuh proses hukum terhadap kasus dugaan pemberian THR oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin kepada salah satu pegawai di Kementerian Pendidikan.
“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” ujar Nadiem lewat keterangan tertulis pada Selasa, 22 Mei 2020.
Nadiem menyatakan, Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. “Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” ujarnya.
Nadiem mengatakan akan menghukum anak buahnya yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku.