Polri Bidik Tersangka Korporasi dalam Kasus TPPO ABK Kapal Cina

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 20 Mei 2020 21:18 WIB

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (dua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta-Badan Reserse Kriminal Polri akan mengusut keterlibatan perusahaan penyalur 22 anak buah kapal penangkap ikan berbendara Cina Long Xin 629 dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bila menemukan bukti yang cukup, polisi tak segan menetapkan perusahaan tersebut menjadi tersangka.

“Kami akan mengembangkan hasil pemeriksaan dan kami sudah koordinasi dengan lembaga terkait untuk menerapkan Pasal 13 UU TPPO terhadap korporasi,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Rabu, 20 Mei 2020.

Pasal 13 UU Pemberantasan TPPO mengatur mengenai pemidanaan terhadap perusahaan yang melakukan perdagangan orang. Ferdy mengatakan, dengan penerapan pidana korporasi, maka pengurus perusahaan penyalur dapat dijatuhi hukuman denda sepertiga lebih berat.

Kepolisian, kata dia, juga akan berupaya agar perusahaan dapat dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan izin, pencabutan status badan hukum, merampas kekayaan hasil tindak pidana dan melarang perusahaan serta pengurusnya melakukan kegiatan di bidang yang sama. “Kami mencoba terobosan hukum ini agar ada efek jera bagi perusahaan lain,” kata dia.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni W dari PT APJ; J dari PT SMG dan F dari PT LPB. Polisi masih memburu Komisaris PT APJ untuk dimintai keterangan. Menurut Ferdy, komisaris perusahaan itu akan ditetapkan menjadi tersangka.

Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Kepolisian menyangka para tersangka telah merekrut, memberangkatkan dan mempekerjakan para ABK asal Indonesia tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Para ABK diduga melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang disepakati dan tidak mendapatkan gaji sesuai kesepakatan. Mereka juga diduga mengalami sejumlah kekerasan fisik. Tindakan tersebut menyebabkan tewasnya 4 ABK asal Indonesia. Jasad mereka dilarung ke laut. Polisi mulai mengusut kasus ini setelah video pelarungan itu ditayangkan di media Korea Selatan dan YouTube.

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

13 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

3 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

3 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya