Dokter dan tenaga medis memastikan kenyamanan dan keamanan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum memasuki ruang isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Dokter dan tenaga medis harus dipastikan keamanan APD, mulai dari memakai hingga melepas melalui prosedur yang ketat untuk menghindari tertular virus Covid-19, selain itu petugas medis juga memerlukan usaha yang besar karena harus menahan panas hingga buang air kecil selama kurang lebih 8 jam lamanya. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo menyikapi video dan foto yang menunjukkan tenaga medis memegang poster bertuliskan #IndonesiaTerserah . Poster itu seakan mengungkapkan kekecewaan tenaga kesehatan terhadap masyarakat yang bandel tak mau mematuhi protokol kesehatan. Doni pun berharap hal ini tak menghambat kinerja para dokter yang saat ini semakin dibutuhkan.
"Kita sangat tidak berharap kalangan dokter kecewa. Sejak awal kita ke depankan ujung tombak kita masyarkat. Kalau masyarakat terpapar sakit, dirawat di rumah sakit, apalagi dalam jumlah yang banyak dan tempat perawatan penuh maka yang sangat repot adalah dokter dan perawat," kata Doni usai rapat terbatas lewat video conference, Senin, 18 Mei 2020.
Menurut Doni jumlah dokter di Indonesia merupakan salah satu yang paling sedikit dibanding dengan negara-negara lain. Karena itu, kata dia, pemerintah akan mengupayakan agar dokter yang tersedia saat ini setidaknya tak berkurang di tengah pandemi virus corona.
"Jumlah dokter kita paling sedikit, kurang dari 200 ribu orang. Sedangkan dokter paru berjumlah 1.976 orang. Artinya 1 dokter paru melayani 245 ribu warga Indonesia," kata Doni.
Dengan kondisi seperti ini, kata dia, Indonesia tak bisa kehilangan dokter. Pemerintah akan berupaya untuk terus melindungi dokter sebagai garda terakhir penanggulangan Covid-19 di Indonesia. "Kehilangan dokter adalah kerugian besar bagi bangsa," kata Doni.
Doni Monardo meminta masyarakat sebagai ujung tombak penanggulangan wabah virus corona patuh terhadap protokol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan. Sebab Doni melihat sikap bandel sejumlah masyarakat masih kerap muncul hingga saat ini.