Deplu Belanda Benarkan Kadungga adalah Warganya

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 10:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Belanda membenarkan bahwa Abdul Wahid Kadungga, 62 tahun, adalah warganya. Penegasan itu disampaikan Jurubicara Departemen Luar Negeri Belanda, Bart Jochens, ketika dihubungi Tempo News Room, Kamis (2/1) sore. Dia memang telah memiliki paspor Belanda, ujar dia. Cuma, Jochnes tidak mengetahui apakah pria asal Bugis, Sulawesi Selatan itu telah memperoleh kewarganegaraan atau sekedar meminta suaka politik. Disebutkan, urusan paspor merupakan kewenangan dari kementerian kehakiman Belanda. Seperti diketahui, dalam keterangannya di Mabes Polri kemarin, Kadungga menyebut dirinya memperoleh kewarganegaraan Belanda pada tahun 1991. Hal itu tercapai setelah dirinya meminta suaka politik ke negara tersebut pada tahun 1980 guna menghindari tekanan dari rejim Soeharto atas kelompok-kelompok Islam garis keras. Lebih lanjut, Jochens menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana Kadungga memperoleh paspor dari Negeri Kincir Angin itu. Sebab, dalam urusan ini, setiap orang bebas mengajukan kewarganegaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak bisa mengatakannya karena ini sifatnya informasi yang pribadi, jelas dia. Sementara, berkait dengan tuduhan yang menimpa Kadungga, seperti keterlibatannya dengan Jamaah Islamiyah yang merupakan sel Al Qaidah, Jochens menyatakan, pemerintahnya telah memberikan bantuan konsuler. Kemarin, pihak kedutaan telah menemuinya untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, lanjut dia. Jochens menambahkan, pihaknya harus mengontak pejabat berwenang Indonesia untuk memastikan apa yang terjadi, khususnya yang menyangkut Kadungga. Sebenarnya, pihaknya sudah mengetahui latar belakang Kadungga selama tinggal di Indonesia. Cuma, Saya tidak bisa mengatakan karena ini urusan pribadi, kilah dia. Jochnes juga emoh bicara ketika ditanya tentang aktivitas Kadungga selama tinggal di Belanda. Menanggapi keinginan Kadungga untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, Jochens menyebutkan, Kadungga bebas menentukan pilihannya. Jika itu terjadi, tergantung kepada pemerintah yang bersangkutan, kata dia. Kadungga sendiri, Rabu (1/2) kemarin, telah dibebaskan polisi, dan dikenai wajib lapor. Dua hari sebelumnya, ia ditahan polisi dengan tuduhan memalsukan dokumen keimigrasian. Sebab, mesksi memiliki paspor Belanda, Kadungga juga punya KTP Tangerang. (Faisal-Tempo News Room)

Berita terkait

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

4 menit lalu

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

Olahraga seperti mengangkat beban dapat membantu penderita diabetes memperbaiki kondisi kesehatan dan mengurangi obat-obatan.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

4 menit lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

10 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

11 menit lalu

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

Destinasi wisata populer di dunia mengalami overtourism dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

11 menit lalu

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

Rekomendasi dikeluarkan sekalipun status aktivitas Gunung Slamet tetap pada Level II alias Waspada, tidak berubah sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

11 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

12 menit lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

17 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

25 menit lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan

27 menit lalu

Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan

Siapa saja daftar klub paling banyak gelar Liga Champions sepanjang sejarah?

Baca Selengkapnya