Jaksa Sebut Staf Hasto Serahkan Uang ke Penyuap Wahyu Setiawan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Kukuh S. Wibowo
Rabu, 6 Mei 2020 22:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Saeful Bahri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Saeful terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut ada peran staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi dalam penyerahan duit tersebut. Menurut jaksa pada 16 Desember 2019, Saeful dihubungi Donny Tri Istiqomah. Donny adalah kuasa hukum yang ditunjuk Hasto untuk menyiapkan pengajuan surat ke KPU ihwal permohonan pelimpahan suara kepada Harun Masiku.
“Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menunjuk Donny Tri Istioqomah membuat kajian hukum ke Mahkamah Agung, termasuk menyiapkan pengajuan surat ke KPU terkait permohonan pelimpahan suara,” kata jaksa KPK dikutip dari berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Kepada Saeful, Donny melaporkan telah dititipi uang Rp 400 juta oleh Kusnadi, yang disebut sebagai staf Hasto, di kantor DPP PDIP. “Donny Tri Istiqomah melaporkan telah dititipi uang sebesar Rp 400 juta oleh Kusnadi (staf dari Hasto Kristiyanto),” katanya.
Saat bersaksi dalam sidang 23 April 2020, Donny menyebut bahwa Kusnadi sebagai orang yang kerap menempel Hasto. Karena kedekatannya dengan Hasto, Donny sempat mengira bahwa uang itu berasal dari Hasto. “Semacam sering nempel ke Pak Sekjen, sehingga ketika Mas Kus itu kasih uang ke saya, saya sebut aja Sekjen gitu,” kata Donny saat bersaksi.
Saat bersaksi dalam sidang yang sama, Kusnadi mengaku bekerja sebagai office boy di DPP PDIP. Salah satu tugasnya membuatkan kopi untuk Hasto dan tetamunya. Ia mengatakan dititipi uang oleh Harun Masiku dalam sebuah tas hitam. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut uang Rp 400 itu juga berasal dari Harun Masiku. Harun merupakan calon anggota legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
Kembali ke nota tuntutan jaksa, setelah menerima uang dari Kusnadi, Donny disebut menyerahkan uang itu kepada Saeful pada malam hari, 16 Desember 2019. Sebelumnya, Donny mengambil Rp 100 juta untuk dirinya sendiri. Keesokan harinya, 17 Desember 2019, Saeful menukarkan Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu. Duit itu lalu diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sisa Rp 100 juta diambil Saeful untuk keperluan pribadi.
Duit Rp 200 juta itu merupakan suap tahap pertama yang diserahkan kepada Wahyu. Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, Wahyu kembali menerima Rp 400 juta dari Saeful. KPK menyatakan duit itu diberikan kepada Wahyu supaya membantu Harun ditunjuk menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Adapun Hasto saat bersaksi dalam sidang 16 April mengatakan keputusan memilih Harun menjadi anggota DPR pengganti diambil dalam rapat pleno PDIP. Dia menyangkal terlibat kasus suap ini. Dia mengatakan menegur Saeful yang ketahuan meminta duit kepada Harun. “Saya tegur karena partai tidak membenarkan hal tersebut,” ujar dia.