Staf Hasto Penyuap Wahyu Setiawan KPU Hadapi Tuntutan Jaksa

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 6 Mei 2020 08:17 WIB

Tersangka Saeful Bahri meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. Saeful kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, akan menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang hari ini, Rabu, 6 Mei 2020.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendakwa Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP Pemilu 2019, Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Duit suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu.

Harun Masiku berstatus tersangka dan buron KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri yang juga kader PDIP menyinggung peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Saeful mengatakan telah berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto mengenai penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.

"Saya di situ komunikasi sebatas laporan," kata Saeful dalam sidang pada Kamis, 30 April 2020.

Menurut Jaksa KPK Ronald Worotikan, komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019 lewat pesan Whatsapp.

Dalam pesan WhatsApp itu, Hasto Kristiyanto memberi tahu Saeful Bahri bahwa ada dana Rp 600 juta. Nah, Rp 200 juta di antaranya akan digunakan downpayment (DP) atau uang muka "penghijauan".

Dalam kesaksiannya di pengadilan, soal "penghijauan" dijelaskan Hasto bahwa Rp 200 juta dialokasikan untuk membuat lima kebun vertikal di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Pembuatan kebun itu memperingati HUT PDIP pada 10 Januari 2020 yang bertepatan dengan Hari Menanam Pohon Sedunia.

"Ada alokasi 600 (juta) dan 200 (juta) sebagai downpayment, tapi dalam hal itu belum terealisasi karena ada persoalan ini," ucap Hasto di pengadilan pada Kamis, 16 April 2020.

Jaksa KPK juga mengungkap pesan Whatsapp kepada Saeful Bahri pada 23 Desember 2019 berbunyi, "oke sip."

Pesan tersebut respons atas laporan Saeful Bahri bahwa sudah mendapatkan duit Rp 850 juta dari Harun Masiku.

KPK telah menyita sebagian uang suap yang rencananya diberikan epada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menjawab Jaksa KPK di pengadilan, Hasto Kristiyanto mengatakan tak ingat persis konteks jawabn 'oke sip' kepada Saeful Bahri.

Hasto mengatakan justru menegur Saeful ketika tahu bahwa stafnya itu meminta duit operasional pengurusan di KPU kepada Harun Masiku.

Setelah teguran itu, Hasto Kristiyanto mengatakan, bersikap pasif tiap mendapat pesan dari Saeful Bahri dengan menjawab 'oke sip.'

"Artinya, saya membaca tapi tidak memberikan atensi pada hal tersebut," ucap Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis, 16 April 2020.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

6 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

7 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

9 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

9 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

10 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

13 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

14 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya