Staf Hasto Penyuap Wahyu Setiawan KPU Hadapi Tuntutan Jaksa
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 6 Mei 2020 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, akan menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang hari ini, Rabu, 6 Mei 2020.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendakwa Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP Pemilu 2019, Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Duit suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu.
Harun Masiku berstatus tersangka dan buron KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri yang juga kader PDIP menyinggung peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Saeful mengatakan telah berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto mengenai penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.
"Saya di situ komunikasi sebatas laporan," kata Saeful dalam sidang pada Kamis, 30 April 2020.
Menurut Jaksa KPK Ronald Worotikan, komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019 lewat pesan Whatsapp.
Dalam pesan WhatsApp itu, Hasto Kristiyanto memberi tahu Saeful Bahri bahwa ada dana Rp 600 juta. Nah, Rp 200 juta di antaranya akan digunakan downpayment (DP) atau uang muka "penghijauan".
Dalam kesaksiannya di pengadilan, soal "penghijauan" dijelaskan Hasto bahwa Rp 200 juta dialokasikan untuk membuat lima kebun vertikal di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Pembuatan kebun itu memperingati HUT PDIP pada 10 Januari 2020 yang bertepatan dengan Hari Menanam Pohon Sedunia.
"Ada alokasi 600 (juta) dan 200 (juta) sebagai downpayment, tapi dalam hal itu belum terealisasi karena ada persoalan ini," ucap Hasto di pengadilan pada Kamis, 16 April 2020.
Jaksa KPK juga mengungkap pesan Whatsapp kepada Saeful Bahri pada 23 Desember 2019 berbunyi, "oke sip."
Pesan tersebut respons atas laporan Saeful Bahri bahwa sudah mendapatkan duit Rp 850 juta dari Harun Masiku.
KPK telah menyita sebagian uang suap yang rencananya diberikan epada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menjawab Jaksa KPK di pengadilan, Hasto Kristiyanto mengatakan tak ingat persis konteks jawabn 'oke sip' kepada Saeful Bahri.
Hasto mengatakan justru menegur Saeful ketika tahu bahwa stafnya itu meminta duit operasional pengurusan di KPU kepada Harun Masiku.
Setelah teguran itu, Hasto Kristiyanto mengatakan, bersikap pasif tiap mendapat pesan dari Saeful Bahri dengan menjawab 'oke sip.'
"Artinya, saya membaca tapi tidak memberikan atensi pada hal tersebut," ucap Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis, 16 April 2020.