Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

Jumat, 1 Mei 2020 05:02 WIB

Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dibebaskan dari tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Politikus yang akrab dipanggil Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan membebaskan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menjalani hukuman satu tahun penjara seperti vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Demi hukum harus keluar, karena pidana 1 tahun sudah sama dengan masa tahanan yang dilalui,” kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis, 30 April 2020.

KPK resmi membebaskan Rommy dari rutan pada 29 April 2020. KPK menyatakan mendapatkan surat perintah pembebasan dari PN Jakarta Pusat. "Maka KPK tak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 April 2020.

Ali mengatakan sebelumnya KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis satu tahun penjara Rommy di tingkat banding pada Senin, 27 April 2020. Ketika kasasi diajukan, maka keputusan penahanan ada di Mahkamah Agung. Dia bilang aturan memperbolehkan MA untuk memperpanjang penahanan Rommy demi keperluan pemeriksaan kasasi.

MA pada akhirnya menerbitkan penetapan penahanan Rommy di dalam rutan paling lama 50 hari terhitung sejak KPK mengajukan kasasi. Dalam surat pengantar dari MA ke PN Jakarta Pusat, tercantum keterangan bahwa masa tahanan Rommy telah berakhir pada 28 April 2020.

Advertising
Advertising

Masa tahanan itu sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Karena itu, dalam surat pengantarnya, MA mencantumkan klausul bahwa PN Jakarta Pusat dapat membebaskan Rommy pada 29 April 2020.

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail mengatakan keputusan MA membebaskan kliennya sudah tepat. Menurut dia, Rommy telah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi. “Kami ingin mengajak semua pihak untuk percaya proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar,” kata dia.

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

2 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

4 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

5 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

6 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

8 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

10 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

10 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

11 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

12 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

14 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya