TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai tak ada yang istimewa dari dikeluarkannya Romahurmuziy dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arsul, pembebasan itu pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja.
"PPP melihat bahwa dikeluarkannya MR (Mas Rommy/Muhammad Romahurmuziy) dari rutan KPK ini hanya soal pelaksanaan aturan hukum acara pidana yang biasa saja. Enggak ada yang istimewa," kata Arsul ketika dihubungi, Kamis, 30 April 2020.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, ketentuan pembebasan Rommy mengacu pada Pasal 253 KUHAP dan Buku II Mahkamah Agung terkait pedoman teknis peradilan pidana.
Terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim harus dilepaskan terlebih dulu sampai ada putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal ini, upaya hukum yang sedang berproses ialah kasasi KPK ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa tahanan Rommy dari dua tahun menjadi satu tahun.
"Tepat jam dua belas kemarin malam MR telah menjalani penahanan selama satu tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta," ujar Arsul.
Rommy bebas dari rutan KPK pada Rabu malam, 29 April 2020. Ia mengaku bersyukur karena bisa bebas di bulan Ramadan. Bebasnya Rommy ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP tersebut.