Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Deddy Handoko dalam kasus suap. KPK juga menahan satu tersangka lainnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram, Kamis, 30 April 2020.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang ini pada 16 Oktober 2019. KPK menyangka Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G Automatic dari terpidana kasus korupsi yang menghuni Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy menerima suap dari adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu agar memberikan kemudahan untuk keluar Lapas. Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.
Adapun Rahadian diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil itu diberikan karena Wahid sudah membantu Rahadian menjadi mitra koperasi di LP Madiun, Pamekasan dan LP Indramayu, serta sebagai mitra industri di LP Sukamiskin.
Penetapan tersangka ini, merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu. Saat itu, KPK menangkap Wahid dan narapidana Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Wahid menerima suap dari Fahmi untuk memberikan kemudahan keluar dari penjara. Fahmi dan Wahid sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.