TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan tidak pernah terjadi dalam empat era pimpinan KPK sebelumnya tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers.
"Selama empat periode tidak pernah terjadi," ucap Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Syarif enggan berkomentar banyak soal tersangka yang hadir saat konferensi pers di era KPK pimpinan Firli Bahuri. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut sama seperti yang dilakukan di Polri. "Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata dia.
Sebelumnya, dua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Ada tiga pejabat KPK yang hadir dalam konferensi pers pada Senin, 27 April 2020 tersebut. Mereka adalah Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Adapun dua tersangka yang dihadirkan, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.
Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.