Semendawai Terpilih Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi

Reporter

Editor

Rabu, 3 September 2008 23:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdul Haris Semendawai terpilih sebagai Ketua Lembga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sebuah pemilihan, Rabu (3/9) malam. Pemilihan dilakukan secara internal oleh tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pemilihan yang diikuti semua anggota itu, I Ketut Sudhiharsa terpilih sebagai wakil ketua.

Semendawai, yang dihubungi Tempo usai pemilihan, mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan lembaganya adalah melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Dua lembaga itulah merupakan partner utama lembaga ini. "Komnas perempuan terutama untuk melindungi saksi korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Menurut Semendawai, bentuk perlindungan saksi dan korban yang bisa diberikan lembaganya adalah dengan memberikan perlindungan secara hukum agar saksi pelapor maupun saksi korban tidak memperoleh tuntutan balik secara hukum. "Kami punya wewenang kepada aparat penuntut hukum agar tidak menuntut saksi pelapor maupun saksi korban dalam persidangan, kecuali kalau pelapornya memiliki itikad buruk," ujarnya.

Selain itu, Lembaga ini juga memberikan perlindungan identitas pelapor atau saksi dalam persidangan yang diduga rawan keberadaaanya untuk hadir dalam persidangan. Dengan adanya lembaga ini, saksi bisa memberikan kesaksian melalui teleconference atau testimoni di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan. "Namun dalam pelaksanaannya nanti juga tidak boleh melanggar hak tersangka untuk melakukan cross examination terhadap orang yang memberikan kesaksian," ujar Semendawai.

Lembaga ini secara efektif sudah melakukan kegiatan sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden tertanggal 8 Agustus 2008. Kegiatan utama mereka saat ini masih sebatas kordinasi dengan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejagung dan Kepolisian. Karena pelaksanaan kegiatan lembaganya didasarkan pada Keputusan Presiden, ia berharap ada pelantikan oleh Presiden. "Sebab, bagaimanapun kami adalah lembaga yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan terikat kode etik. Oleh karena itu, kami harus dilantik dan disumpah," ujar Semendawai.

Semendawai tidak mau berpolemik terhadap pernyataan Mensesneg Hatta Rajasa yang menyatakan lembaga ini tidak perlu dilantik Presiden. Rencananya, Selasa (9/9), Lembaga Perlindungan Saksi akan kembali menemui Hatta Rajasa. Dalam forum pertemuan itu, mereka akan mematangkan konsep tugas pokok dan fusngi kegiatan serta pelantikan anggotanya. "Kami juga akan membicarakan mengenai keskretariatan yang sudah dijanjikan Setneg sebelumnya," kata Semendawai.

Selain Semendawai dan I Ketut Sudhiharsa, anggota Lembaga Perlindungan Saksi lainnya adalah Teguh Soedarsono, Mira Diarsi, Lies Sulistiani, Lili Pintauli, dan Shindu Khrisno.

Cheta Nilawaty

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya