TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai Presiden Jokowi gagal menyelesaikan kasus narkotika meski memberlakukan hukuman mati.
“Pak Jokowi atau siapapun rezimnya menggunakan hukuman mati dengan alasan bisa menyelesaikan masalah narkotika,” kata Erasmus dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia yang disiarkan di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa, 21 April 2020.
Erasmus menjelaskan Jokowi pernah menyebut bahwa pecandu narkotika harus direhabilitasi. Nyatanya, 20 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam perkara narkotika merupakan pengguna dan pecandu.
Data ICJR per September 2019 menunjukkan ada 44.922 pengguna narkotika di penjara. “Angka ini melonjak."
Menurut Erasmus, salah satu penyebabnya adalah kegagalan Undang Undang Narkotika dalam mengklasifikasi pengguna, pecandu, dan bandar.
Dia juga menunjukkan data tren kejahatan di Indonesia yang menurun. Namun, satu-satunya tren yang naik hanya kejahatan narkotika.
Data per Februari 2020 menyebut, 95 persen warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas terjerat kasus narkotika.
Dia pun berpendapat hukuman mati nyatanya tak efektif menghilangkan kasus narkotika.
"Itu menunjukkan negara mengakui mereka gagal," ucap Erasmus.
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
12 jam lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.