DPR Dinilai Hilangkan Hak Rakyat dalam Membahas RUU Cipta Kerja

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 21 April 2020 04:35 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksinya, mereka mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai publik telah kehilangan akses guna berpartisipasi dalam sidang DPR pembahasan soal omnibus law RUU Cipta Kerja secara daring, Senin 20 April 2020. Sehingga pembahasan tersebut juga dinilai cacat hukum.

"Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU yang akan menimpa mereka. Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas, seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu 'masukan kita dengar tapi tidak harus semua diakomodir' yang terdengar saat sidang berlangsung," ujar Asep Komarudin dari Greenpeace, salah satu lembaga jaringan FRI, melalui keterangan tertulis.

Penghilangan partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kata dia, jelas melanggar Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011. Dalam beleid tersebut tertulis masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penafian partisipasi publik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 96 ayat (4) Undang-undang 12 tahun 2011 menyatakan bahwa, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hilangnya hak rakyat dalam partisipasi, berimplikasi serius yaitu tak sahnya sidang-sidang yang berlangsung, sehingga dokumen apa pun yang dihasilkan dalam proses tersebut juga menjadi tidak sah.

Menurut FRI ada beberapa modus sidang yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka. Seperti warga yang menyampaikan aspirasi secara berbeda langsung dikeluarkan dari ruang maya diskusi. Kemudian ruang online dikunci, sehingga publik tak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali. Kondisi serupa juga dialami beberapa pewarta yaitu dikeluarkan dari ruang online.

Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuturkan dirinya dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom. Bahkan, menurutnya, admin sidang online DPR kemudian memblokirnya sehingga tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut.

"Apabila perlakuan DPR kepada publik tersebut disamakan dengan sidang di DPR/offline maka sama artinya DPR menutup pintu sidang dan/atau mengeluarkan masyarakat dari ruang sidang yang diketahui memiliki suara dan pandangan berbeda dengan apa yang sedang dibahas," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Tommy, tak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR. Berdasarkan kejadian di atas, FRI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja cacat hukum, dan mendesak agenda legislasi DPR selama pandemi virus corona ditunda karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi dalam pembahasannya.

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

23 jam lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya