Permohonan PSBB di Gorontalo dan 5 Daerah Ini Ditolak Kemenkes
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 20 April 2020 13:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menolak permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Gorontalo. “Ditolak, tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.” Demikian alasan Kemenkes tentang perkembangan permohonan penetapan PSBB per 19 April 2020. Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengizinkan Tempo mengutip data itu, saat dikonfirmasi pada Senin, 20 April 2020.
Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan permohonan PSBB pada 17 April 2020. Dua hari setelah diperiksa Kemenkes, permohonan ditolak. Selain Gorontalo, daerah lain yang juga ditolak di antaranya Kabupaten Rote Ndao, NTT, pada 11 April 2020.
Pada 12 April 2020, Kementerian Kesehatan menolak permohonan PSBB Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Permohonan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, juga ditolak pada 15 April 2020 dengan alasan tak memenuhi aspek epidemiologi.
Sejauh ini, sebanyak dua provinsi menetapkan PSBB untuk seluruh kabupaten kota di wilayahnya, yaitu DKI dan Sumatera Barat. Sedangkan di Jawa Barat hanya diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Sedangkan di Provinsi Banten, PSBB hanya berlaku di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. PSBB juga diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau; Kota Tegal, Jawa Tengah; dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.